TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS - PETUNJUK TEKNIS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2022/NO.37, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Taliun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 34 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
|