Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang
berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi
kebutuhan pangan, papan, bahan baku industri serta memperluas
lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan
kesejahteraan rakyat, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan,
meningkatkan pendapatan nasional serta menjaga kelestarian
lingkungan,
b. bahwa dalam rangka memperkuat pengembangan pertanian,
perikanan, dan kehutanan yang maju dan modem, pemerintah
daerah perlu menyelenggarakan suatu sistem penyuluhan, serta
dilaksanakan oleh lembaga penyuluhan yang handal dan
profesional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha
agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya
dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya
lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pembangunan peternakan, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dan akan berupaya terus untuk meningkatkan kelancaran pengembangan ternak dengan membina para petani dalam pengembangannya secara swadana maupun dengan memberikan bantuan ternak yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah;bahwa untuk ternak ternak bantuan yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah yang merupakan aset daerah perlu diatur dan ditetapkan pedoman pengelolaannya untuk mencapai sasaran sebagaimana mestinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Ternak
Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977;Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 146/Kpts/HK.050/2/93;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyebaran Dan Pengembangan Ternak;Jenis Dan Jumlah Ternak Daerah;Hak Dan Kewajiban Penggaduh;Resiko Dan Tanggungjawab;Pengelolaan Ternak Setoran;Redistribusi Ternak Daerah;Penjualan Setoran Ternak Daerah;Penghapusan Ternak Daerah;Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.05, TLD/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan semakin lajunya perkembangan perdagangan umum dan
meningkatnya hasil bumi pertanian yang cukup melimpah di Kabupaten
Sragen perlu peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen untuk
membantu promosi dan pemasaran produk pertanian hasil bumi
masyarakat Sragen;
b. bahwa untuk berperan serta mempromosikan dan pemasaran produk
pertanian hasil bumi masyarakat Sragen dan untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, perlu
dibentuk Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 04);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PD. PAL yang akan bergerak di
bidang perdagangan umum dan perdagangan hasil bumi.
(2) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari
Perdagangan Umum dan Hasil bumi Pemerintah Kabupaten Sragen yang
ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini beralih kepada PD. PAL. -Asas PD. PAL dalam usahanya berdasarkan Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip saling menguntungkan.
-Visi PD. PAL adalah masyarakat petani makmur dan sejahtera serta meningkatnya pendapatan asli daerah. -Misi PD. PAL adalah :
- sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan
Harga Pokok Pembelian Pemerintah;
- memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen;
- menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian
Organik.Misi PD. PAL adalah :
- sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan
Harga Pokok Pembelian Pemerintah;
- memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen;
- menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian
Organik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Sragen
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pendirian Pilot Proyek PD. PAL dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2009
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 06 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PEREDARAN SARANA PRODUKSI PETERNAKAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2009 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 06 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PEREDARAN SARANA PRODUKSI PETERNAKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 119 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha
Peternakan dan Peredaran Sarana Produksi Peternakan, maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah harus menghentikan
pelaksanaan Peraturan Daerah dan selanjutnya DPRD bersama
Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud;
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 6 Tahun 1967
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 18 Tahun 1997
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. PP No. 20 Tahun 1968
9. PP No. 16 Tahun 1977
10. PP No. 66 Tahun 2001
11. PP No. 79 Tahun 2005
12. Perda Kota Bengkulu No. 09 Tahun 2008
Pasal 1 :
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Peredaran Sarana Produksi Peternakan (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2002 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
Mencabut :
1) Perda Kota Bengkulu No. 06 Tahun 2002
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dipandang perlu untuk mengintegrasikan dalam suatu lembaga yang mandiri; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d UU No. 16 Tahun 2006 maka perlu membentuk badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 2974 sebagaimana diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU No, 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No, 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
7 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa air mempunyai fungsi sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani maka diperlukan irigasi sehingga pemanfaatan air dapat diatur secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan; bahwa berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2006 maka pengelolaan irigasi yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 20 Tahun 2006; Perda Nomor 2 Tahun 2004; Perda Nomor 2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 2) kelembagaan pengelolaan irigasi; 3) wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 4) partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 5) pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), dan Induk P3A (IP3A); 6) Pengelolaan Air Irigasi; 7) Pengembangan Jaringan Irigasi; 8) Pengelolaan Jaringan Irigasi; 9) Pengelolaan Aset Irigasi; 10) pembiayaan; 11) alih fungsi lahan beririgasi; 12) koordinasi pengelolaan sistem irigasi; 13) pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 14) larangan; 15) penyelesaian sengketa;16) sanksi administrasi; 17) ketentuan penyidikan bagi PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2009.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Agropolitan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai daerah otonommerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka melaksanakan pembangunan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, perlu dikembangkan kawasan Agropolitan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai upaya mempercepat proses pembangunan dimaksud; bahwa penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan mayoritas hidup terkait dengan sektor pertanian, untuk itu perlu disusun Master Plan Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang menjadi acuan dalam penyusunan program pengembangan kawasan agropolitan secara terintegrasi, menyeluruh, efisien dan efektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Kawasan Agropolitan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1999; Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Agropolitan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Visi, Misi, Agenda dan Prosedur Tetap Pembangunan Kawasan Agropolitan; Tujuan, Kebijakan dan Strategi; Rencana Struktur dan Pola Ruang Kawasan Agropolitan; Kedudukan dan Jangka Waktu Pengembangan Kawasan Agropolitan; Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Agropolitan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 29 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 29, LD.2008/NO.6.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Irigasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa irigasi merupakan salah satu komponen penting pendukung
pembangunan pertanian dalam rangka melestarikan ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani, oleh karena itu perlu menetapkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efektif dan efisien untuk menjamin keberlanjuta sistem irigasi dan hak guna air untuk irigasi; b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Azas; Maksud, dan Tujuan; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan Irigasi; Wewenang dan Tanggung Jawab; Partisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Pemberdayaan; Pengelolaan Air Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Alih Fungsi Lahan Beririgasi; Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; Pengawasan; Larangan-Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2008.
Jumlah Halaman: 25 hlm. Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2008
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahu11 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Badan, kedudukan dan tugas pokok Badan, susunan organisasi dan tata kerja Badan, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Badan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2002 dicabut
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2004 tentang ljin Pengeboran Air Bawah Tanah, Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan atau Air Permukaan Tanah Di Kabupaten Semarang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang - Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Pasal
16 huruf f menyebutkan bahwa Kabupaten atau Kota
mengatur, menetapkan, dan memberikan
izin penyediaan, peruntukan, penggunaan dan
pengusahaan air tanah di wilayahnya ;
bahwa pemanfaatan air tanah yang terus mengalami
peningkatan, perlu adanya pengawasan dan
pengendalian yang lebih intensif agar
tidak mengakibatkan dampak negatif terhadap kondisi dan
lingkungan air tanah ;
bahwa pengendalian pengambilan air tanah yang
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 9 Tahun 2004 tentang ljin
Pengeboran Air Bawah Tanah, Pengambilan/
Pemanfaatan Air Bawah Tanah, dan atau Air Permukaan Tanah di Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Pengelolaan Air Tanah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Oaerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pengelolaan Air Tanah
yang meliputi
Asas, Maksud Dan Tujuan, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Landasan Pengelolaan Air Tanah, Hak Atas Air Tanah, Pengelolaan, Perizinan, Pengelolaan Data Air Tanah, Retribusi, Pelaksana, Pengawasan Dan Pengendalian, Pelanggaran, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Perauhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2004 tentang ljin Pengeboran Air Bawah Tanah, Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan atau Air Permukaan Tanah Di Kabupaten Semarang dicabut.
66 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat