Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008

Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Air Tanah yang meliputi Asas, Maksud Dan Tujuan, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Landasan Pengelolaan Air Tanah, Hak Atas Air Tanah, Pengelolaan, Perizinan, Pengelolaan Data Air Tanah, Retribusi, Pelaksana, Pengawasan Dan Pengendalian, Pelanggaran, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Perauhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
11 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2008
Tanggal Berlaku
12 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.26
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2004 tentang ljin Pengeboran Air Bawah Tanah, Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan atau Air Permukaan Tanah Di Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan