Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Air Tanah yang meliputi Asas, Maksud Dan Tujuan, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Landasan Pengelolaan Air Tanah, Hak Atas Air Tanah, Pengelolaan, Perizinan, Pengelolaan Data Air Tanah, Retribusi, Pelaksana, Pengawasan Dan Pengendalian, Pelanggaran, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Perauhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat