Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2009

Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PD. PAL yang akan bergerak di bidang perdagangan umum dan perdagangan hasil bumi. (2) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perdagangan Umum dan Hasil bumi Pemerintah Kabupaten Sragen yang ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini beralih kepada PD. PAL. -Asas PD. PAL dalam usahanya berdasarkan Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip saling menguntungkan. -Visi PD. PAL adalah masyarakat petani makmur dan sejahtera serta meningkatnya pendapatan asli daerah. -Misi PD. PAL adalah : - sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan Harga Pokok Pembelian Pemerintah; - memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen; - menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian Organik.Misi PD. PAL adalah : - sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan Harga Pokok Pembelian Pemerintah; - memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen; - menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian Organik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
16 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2009
Tanggal Berlaku
16 Mei 2009
Sumber
LD.2009/NO.05, TLD/NO.04
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pendirian Pilot Proyek PD. PAL

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan