Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PD. PAL yang akan bergerak di bidang perdagangan umum dan perdagangan hasil bumi. (2) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perdagangan Umum dan Hasil bumi Pemerintah Kabupaten Sragen yang ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini beralih kepada PD. PAL. -Asas PD. PAL dalam usahanya berdasarkan Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip saling menguntungkan. -Visi PD. PAL adalah masyarakat petani makmur dan sejahtera serta meningkatnya pendapatan asli daerah. -Misi PD. PAL adalah : - sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan Harga Pokok Pembelian Pemerintah; - memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen; - menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian Organik.Misi PD. PAL adalah : - sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan Harga Pokok Pembelian Pemerintah; - memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen; - menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian Organik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat