Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2009

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 2) kelembagaan pengelolaan irigasi; 3) wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 4) partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 5) pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), dan Induk P3A (IP3A); 6) Pengelolaan Air Irigasi; 7) Pengembangan Jaringan Irigasi; 8) Pengelolaan Jaringan Irigasi; 9) Pengelolaan Aset Irigasi; 10) pembiayaan; 11) alih fungsi lahan beririgasi; 12) koordinasi pengelolaan sistem irigasi; 13) pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; 14) larangan; 15) penyelesaian sengketa;16) sanksi administrasi; 17) ketentuan penyidikan bagi PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
17 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2009
Tanggal Berlaku
17 Februari 2009
Sumber
LD.2009/NO.2, TLD NO.-
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 792 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan