Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyebaran Dan Pengembangan Ternak;Jenis Dan Jumlah Ternak Daerah;Hak Dan Kewajiban Penggaduh;Resiko Dan Tanggungjawab;Pengelolaan Ternak Setoran;Redistribusi Ternak Daerah;Penjualan Setoran Ternak Daerah;Penghapusan Ternak Daerah;Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat