Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Badan, kedudukan dan tugas pokok Badan, susunan organisasi dan tata kerja Badan, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Badan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
02 September 2008
Tanggal Pengundangan
02 September 2008
Tanggal Berlaku
02 September 2008
Sumber
LD.2008/No.27
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan