perda - Pemakaian Dan Sewa Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1996/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Dan Sewa Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Da.erah Kabupaten Daerah
Tingka.t I I Keburnen Nomor 10 Tahun Hl?B
tentang Sewa Mesin Gilas yang telah dua
kali diuba.h, terakhir dengan Pera.turan
Daerah Nomor 113 Tahun 1992 sudah tidak
sesuai lagi maka perlu disesuaikan ; bahwa dengan a.danya penyerahan perala.tan
dari Pemerinta.h Propinsi Daerah Tingkat
1 ,Jawa Tengah kepada Pemerinta.h Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen maka untuk
penggunaannya per lu menga.tur ketentuan
pemakaian dan besarnya uang sewa ; bahwa untuk pelaksananaan rnaksud butir a
dan b tersebut ai at.as perlu diatur
dengan Peraturan Daerah
undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Kef~tusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Ketentuan Pemakaian ; Ketentuan Besarnya Uang Sewa ; Ketentuan Pidana Dan Penyidikan ; Ketentuan Pelaksanaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 1996.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Bekas Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang - undang Nomor
5 Tahun 1974, Pemerintah Daerah dapat mengadakan
Usaha - usaha sebagai sumber Pendapatan Daerah yang
diatur dengan Peraturan Daerah ; bahwa barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dapat dikelola sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah sendiri; bahwa berkenan dengan hal tersebut di alas, perlu menuangkannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ;
Undang - undanq Nomor 13 Tahun 1950; Undng - undang Nomor 5 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 3 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan, penjualaan, penyetoran, pemberian bantuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 1995.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1994
PERDA Kab. Temanggung No. 7 Tahun 1997 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah KAbupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 3 Tahun 1987 Tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1994 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Da.erah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang diundangkan
pada tanggal 25 Juni 1987 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1987 Seri B Nomor 1 taripnya
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, sehingga
perlu ditinjau kembali. Untuk rnaksud tersebut di atas, maka perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengatur penyesuaian biaya iklan dan kasel hiburan dengan sponsor untuk siaran oleh pihak ketiga yang bersifat komersial pada Radio Siaran Pemerintah Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keberlanjutan penyelenggaraan siaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 3 Tahun 1987 Tentang pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tanggal 13 Mei 1980 tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1993/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980 sebagaimana yang telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1983 tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar
lainnya oleh Pihak Ketiga, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1983 Nomor 188.3/210/1983, diundangkan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1983 Seri B sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengubah besarnya tarip sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980 dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1993.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II pemalang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang ada beberapacketentuan yang perlu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
bahwa sehubungan hal tersebut diatas maka perlu untuk mengubah Peraturan Daerah dimaksud dengan menetapkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 Tahun 1981; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1064/KMK.00/1988 jo. Nomor 279/KMK.01/1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1984
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten\Daerah Tingkat II Pemalang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1993.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Mesin Gilas Dan/ Atau Stamper
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intendifikasi dan okstonsifikasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pemakaian Mesin Gilas/atau Stamoer yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1984 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1987 dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Mesin Gilas Dan/ Atau Stamper. Ketentuan mengenai semua kalimat yang terdapat kata Mesin Gilas dan/atau Stamper diubah: Mesin Gilas, Stampor dan/atau Molon, Ketentuan Pasal 7 ayat 1 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1991.
Ketentuan mengenai semua kalimat yang terdapat kata Mesin Gilas dan/atau Stamper diubah: Mesin Gilas, Stampor dan/atau Molon, Ketentuan Pasal 7 ayat 1 perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Mesin Gilas Dan/ Atau Stamper diubah
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1989
RADIO - PENGELOLAAN RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH
1989
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.1989/NOMOR.15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa Radio Siaran Pemerintah daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sebagai salah satu media informasi dan komunikasi dipandang sangat berpontensi oleh karena itu perlu ditingkatkan peranan dan fungsinya ;
bahwa Radio Siaran Pemerintah Daerah disamping berfungsi sebagai media komunikasi juga berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah ;
bahwa untuk pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Pemerintah Daerah memandang perlu untuk mengatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 1975; Keputusan Menteri Penerangan Nomor 71/Kep/Men Pen/1970; Surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor 226/Kep/Men Pen/1984;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 1989.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1989
GEDUNG - PEMAKAIAN DAN PEMILIHARAAN GEDUNG DAN LAPANGAN
1989
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.1989/NOMOR.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung dan Lapangan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang telah tersedia fasilitas berupa gedung dan lapangan milik / dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang dapat dipergunakan oleh umum;
bahwa untuk pemeliharaan dan perbaikan tempat/gedung dan lapangan dimaksud perlu adanya sumber keuangan yang dipergunakan untuk keperluan tersebut;
bahwa sumber keuangan tersebut dapat diperoleh dengan memanfaatkan fasilitas dimaksud kepada umum;
bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung, dan
lapangan milik/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung dan Lapangan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1989.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaian Barang-Barang Milik dan/atau Dibawah Penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Untuk Keperluan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa barang-barang bergerak dan/atau tidak bergerak milik dan/atau dibawah penguasaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sepanjang tidak dipakai dan/atau dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan yang bersangkutan sesuai dengan fungsi barang-barang tersebut;
dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
Perda ini membahas tentang Pemakaian Barang Milik Daerah, Ketentuan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana di Tingkat Jawa Tengah untuk Keperluan Masyarakat yang meliputi Maksud dan Tujuan, Pemakaian Barang Milik Daerah, Ketentuan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 1989.
27 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Gedung Serbaguna Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendayagunaan edung Serbaguna Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen bagi kepentingan masyarakat luas serta penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, dipandang perlu mengatur penggunaan edung Serbaguna Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa pengaturan tersebut perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;
di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penggunaan Gedung Serbaguna Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1988.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat