pengaturan penggunaan mesin gilas
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1993/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
ABSTRAK: |
- bahwa besarnya tarip yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980 sebagaimana yang telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1983 tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pengaturan Penggunaan Mesin Gilas dan Alat-Alat Besar
lainnya oleh Pihak Ketiga, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1983 Nomor 188.3/210/1983, diundangkan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1983 Seri B sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengubah besarnya tarip sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980 dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 pada Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1993.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 diubah.
- 3 hlm
|