Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1989

Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung dan Lapangan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung dan Lapangan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung dan Lapangan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
03 Januari 1989
Tanggal Pengundangan
30 Mei 1989
Tanggal Berlaku
30 Mei 1989
Sumber
LD.1989/NOMOR.8
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan