Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD 2019/12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pemerintahan (E-Government) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; Dan bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Daerah Kota Banjar maka diperlukan pengaturan mengenai tata kelola penyelenggaraannya, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pemerintahan (e-Government) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 45 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Kebijakan, Kelembagaan, Sistem Informasi, Infrastruktur Tik, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pelayanan dan Pembayaran Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Secara Online
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
efisicnsi dalam pembayaran retribusi daerah dan lain
lain pendapatan asli daerah yang sah di Kota Magelang,
perlu melakukan pelayanan, dan pembayaran secara
online: bahwa untuk memberikan dasar dan pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan dan pembayaran retribusi
daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
daerah secara online, perlu menyusun Peraturan
Walikota tentang pelayanan dan pembayaran retribusi
daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
secara online sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem
Pelayanan dan Pembayaran Retribusi Daerah dan Lain
lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Secara online;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kola Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sistem Online
Bab IV Pendapatan
Bab V Tata Cara Pembayaran
Bab VI Transaksi Pembayaran
Bab VII Validasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan transaksi non tunai di
lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, diperlukan
pembenahan prasarana dan sarana pada Perangkat
Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi
Non Tunai perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 13 mengenai Penerapan Sistem Penerimaan Pendapatan dan Pengeluaran Non Tunai
dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pelaporan, Pembayaran Dan Pengawasan Pajak Daerah Melalui Sistem Elektronik
ABSTRAK:
bahwa agar penempatan alat/ sistem elektronik pada
obyek pajak dalam rangka mendukung pengawasan
terhadap Wajib Pajak dapat berjalan dengan efektif dan
efisien, perlu dukungan dari Wajib Pajak; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana
huruf a, maka Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun
2018 ten tang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan
Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik, perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan sebagairnana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak
Daerah melalui Sistem Elektronik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/ 19 /PBI/2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2108;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b) pada Pasal 8 dan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2018 diubah.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pengelolaan Data Terpadu Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan terpadu, serta pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data daerah yang akurat, lengkap, mutakhir, akuntabel, terintegrasi, mudah diakses dan berkelanjutan; bahwa diperlukan kemudahan untuk memperoleh layanan data daerah dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data daerah diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari dan antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perwal Semarang tentang Sistem Pengelolaan Data Terpadu Daerah;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 4 Tahun2 011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 61 Tahun 2010; PP No 82 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 27 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Pergub Jateng No 52 Tahun 2016;
Peraturan walikota ini mengatur tentang asas, maksud tujuan, ruang lingkup dan kedudukan, kewenangan, sistem pengelolaan data terpadu daerah, kebijakan dan strategi, prosedur pengelolaan data, tata kerja, sumber daya manusia, korodinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, larangan dan sanksi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pelayanan dan Pembayaran PaJak Daerah Secara Online
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
efisiensi dalam pembayaran pajak daerah Kota Magelang,
perlu melakukan pelayanan, dan pembayaran pajak
daerah secara on line:
b. bahwa untuk memberikan dasar dan pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan dan pembayaran pajak
daerah secara on line, perlu menyusun Peraturan
mengenai pelayanan dan pembayaran Pajak Daerah
secara on line sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU Npo 14 Tahun 2008; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 16 Tahun 2011,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pad aayat (1) meliputi:
a. jenis Pajak Daerah self assessment, yaitu :
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Parkir;
5. Pajak Peneranganjalan;
6. Pajak Sarang Burung Walet; dan
7. Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan.
b. Jenis Pajak Daerah official assesment, yaitu:
1. Pajak Reklame; dan
2. Pajak Air tanah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terintegrasi (e-Government) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara efektif dan efisien di Kota Ambon maka
perlu didukung dengan suatu sistem teknologi informasi dan komunikasi yang terpadu. Sistem teknologi informasi dan komunikasi tersebut perlu dilaksanakan untuk mewujudkan e-Government
berkualitas yang bertujuan untuk peningkatan kinerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Ambon tentang Pedoman Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terintegrasi (E-Government) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2003; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 57 tahun 2003; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terintegrasi (e-Government) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian (SIMPEL 2016) Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) pada pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak. Pengawasan tersebut dilaksanakan melalui sistem informasi Manajemen pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak secara Online.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Udang Nomor 7 Tahun 1992 ,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur mengenai Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat