Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2019

Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pemerintahan (E-Government) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Kebijakan, Kelembagaan, Sistem Informasi, Infrastruktur Tik, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pemerintahan (E-Government) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
27 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2019
Tanggal Berlaku
29 Maret 2019
Sumber
BD 2019/12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan