Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pad aayat (1) meliputi: a. jenis Pajak Daerah self assessment, yaitu : 1. Pajak Hotel; 2. Pajak Restoran; 3. Pajak Hiburan; 4. Pajak Parkir; 5. Pajak Peneranganjalan; 6. Pajak Sarang Burung Walet; dan 7. Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan. b. Jenis Pajak Daerah official assesment, yaitu: 1. Pajak Reklame; dan 2. Pajak Air tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat