Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2019

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis dan Pengcualian Penerimaan Pendapatan Transaksi Non Tunai Bab III Jenis dan Pengecualian Pengeluaran Non Tunai Bab IV Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai Bab V Mekanisme Pengeluaran Non Tunai Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 April 2019
Tanggal Pengundangan
30 April 2019
Tanggal Berlaku
30 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.19
Subjek
APBD - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Semarang No. 74 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan