Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis dan Pengcualian Penerimaan Pendapatan Transaksi Non Tunai Bab III Jenis dan Pengecualian Pengeluaran Non Tunai Bab IV Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai Bab V Mekanisme Pengeluaran Non Tunai Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat