HASIL PENETAPAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HASIL PENETAPAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan pegawai dan pelaksanaan program
pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada kinerja dibutuhkan
uraian analisa jabatan pada setiap jabatan untuk mewujudkan
pegawai negeri sipil yang profesional, berdaya guna dan barhasil
guna; b. bahwa untuk menentukan kebutuhan formasi jabatan, menyusun
peta jabatan dan uraian jabatan, nomenkiatur jabatan serta
penyusunan uraian tugas perlu dilakukan analisis jabatan dan
analisis beban kerja; . bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan
bahwa Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan
tertentu pada instansi pemerintah, sehingga perlu menetapkan
analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan
bahwa Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan
tertentu pada instansi pemerintah, sehingga perlu menetapkan
analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Pemerintah
Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Hasil Penetapan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah. 10. eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pedoman
Analisis Jabatan dan Analisi Beban Kerja. 12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomir 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM
Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, jabatan, Analisis Jabatan, Jabatan Struktural,Jabatan Fungsional Tertentu,Jabatan Fungsional Umum, Ringkasan Tugas Jabatan, Rincian Tugas Jabatan,Pangkat, Syarat Jabatan, Peta Jabatan, Uraian Jabatan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB Ill HASIL ANALISIS JABATAN. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
241 Halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019
Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian
Mencabut :
Permendes PDTT No. 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 14, BN.2019/No.1260, jdih.kemendesa.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2022
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, Permenpan-RB No. 13 Tahun 2014, Permendagri No. 5 Tahun 2005, PerkaBPK No. 13 Tahun 2014, PerkaBPK No. 7 Tahun 2013, Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 15 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 68 Tahun 2011, Perbup Lima Puluh Kota No. 70 Tahun 2011, Perbup Lima Puluh Kota No. 20 Tahun 2014, Perbup Lima Puluh Kota No. 45 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 46 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 47 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 48 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 49 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 50 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 51 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 52 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 53 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 54 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 55 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 56 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 57 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 58 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 59 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 60 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 61 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 62 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 63 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 64 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 65 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 66 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 67 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 68 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 69 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 70 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 71 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 72 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Limapuluh Kota Tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Standar Kompetensi Manajerial;
4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta untuk melaksanakan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu ada pengaturan mengenai pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2020; PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 7 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja lingkungan pemerintah kabupaten bengkalis yang dimuat dalam: ketentuan umum; pelaksana analisis jabatan dan analisis beban kerja; tim analisis jabatan dan analisis beban kerja; dan ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2017
Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 dan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 15, LN.2022/No.25, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Agen Intelijen bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 48 Tahun 2007.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2019
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI KABUPATEN KARO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur yang Profesional dan dalam upaya pembinaan serta pengembangan karier pegawai, dipandang perlu memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo untuk mengikuti pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan pemberian tugas belajar dan izin belajar; Peraturan Bupati Karo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 40 Tahun 2016.
Persyaratan Tugas Belajar; Jangka Waktu Tugas Belajar; Mekanisme Pengajuan Tugas Belajar; Persyaratan Izin Belajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan untuk mengembangkan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah dengan pelayanan publik terpadu yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntanbel dan bersih, dalam penataan sumber daya manusia yang mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, serta dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud dan Tujuan;
BAB III Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
BAB IV Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
BAB V Monitoring dan Evaluasi;
BAB VI Pendanaan;
BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 15, BN 2019/ NO 855; PERATURAN.GO.ID : 34 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat