PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KARANGASEM-ANALISIS-JABATAN-DAN-ANALISIS-BEBAN-KERJA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pertimbangan untuk mengembangkan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah dengan pelayanan publik terpadu yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntanbel dan bersih, dalam penataan sumber daya manusia yang mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, serta dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud dan Tujuan;
BAB III Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
BAB IV Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
BAB V Monitoring dan Evaluasi;
BAB VI Pendanaan;
BAB VII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- Isi 10 Halaman, Lampiran 111 Halaman
|