Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; BAB IV Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; BAB V Monitoring dan Evaluasi; BAB VI Pendanaan; BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat