PEDOMAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2021/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta untuk melaksanakan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu ada pengaturan mengenai pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2020; PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 7 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja lingkungan pemerintah kabupaten bengkalis yang dimuat dalam: ketentuan umum; pelaksana analisis jabatan dan analisis beban kerja; tim analisis jabatan dan analisis beban kerja; dan ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
|