PERWALI Kota Cirebon No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 27 Tahun 2021; Permen Kelautan No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2017; Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2019; Perwali Cirebon No. 24 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Lokasi TPI, Jenis Pelelangan Ikan, Tata Cara Pelelangan Ikan, Mekanisme Pelelangan, Penyelenggaraan Pelelangan Ikan, Administrasi Pelelangan Ikan, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Perencanaan Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
16 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pendapatan Hasil Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2021 serta untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kegiatan pelelangan ikan maka perlu menetapkan Perwali Cirebon tentang Tata Cara dan Mekanisme Pendapatan Hasil Tempat Pelelangan Ikan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2015; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2017; Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwali Cirebon No. 24 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Retribusi Penyelenggaraan TPI, Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran, Tata Cara Penagihan, Pelaporan, Penyelenggaraan TPI, Pendapatan Hasil TPI, Alur Dan Tata Cara Pemungutan Pendapatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ,perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 78), Peraturan Wali Kota Depok Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Pada Urusan Kelautan Dan Perikanan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Kelautan dan Perikanan yang
didasarkan atas persetujuan dari Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Perekonomian pada Urusan Kelautan dan
Perikanan, dipandang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Kelautan dan Perikanan di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor perekonomian pada urusan kelautan dan perikanan, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 38 Tahun 2021
Perikanan dan Kelautan - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Kampung Nelayan
ABSTRAK:
bahwa wilayah pesisir merupakan salah satu bagian wilayah Kota Padang dimana penghasilan penduduk berasal dari hasil perikanan dan nelayan;
dalam rangka meningkatkan produktifitas hasil perikanan dan mendukung terwujudnya kesejahteraan nelayan perlu dilakukan pengelolaan kampung nelayan;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Kampung Nelayan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2012, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorI9/PERMEN- KP/2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA TENTANG PENGELOLAAN KAMPUNG NELAYAN, KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DANPENGELOLAAN
3. STRATEGI PENGEMBANGAN
4. PEMBIAYAAN
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2021
PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN - EKOSISTEM SUMBER DAYA IKAN PERAIRAN UMUM - DI KOTA LUBUKLINGGAU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2021/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan dan Perlindungan Ekosistem Sumber Daya Ikan Perairan Umum di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasrkan dalam rangka menjaga dan menjamin ketersediaan,keberadaan dan kesenimambungan untuk pemanfaatan baik untuk penengkapan maupun perbudidaya ikan hendaknya diusahakan mwnfaaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip kelestarian suber daya ikan dan lingkungannya
Berdasarkan perlindungan sumberdaya ikan perlu diupayakan secara terpadu dengan memperhatikan prinsip kelestarian sumberdaya ikan adan lingkungan bagi pembanguan perikanan bekelanjutan yang dikung dengan dengan upaya pemberdayaan masyarakat
Dasar Hukum dalam peraturan ini :UU No 5 Tahun 1090;UU No 7 Tahun 2001;UU No 7 Tahun 2004;UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2006;UU No 26 Tahun 2007;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 23 Tahun 2014;PP No 54 Tahun 2002;PP No 30 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2011;PP N 28 Tahun 2011;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/Permen - KP / 2013
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pengawasan dan perlindungan ekosistem sumber daya ikan perairan umum dikota lubuklinggau,Ketentuan Umum,Pengelolaan Perikanan,Perlindungan Sumber daya Ikan,Penelitian dan Pengembangan sumber daya ikan,Data dan Informasi Statistik perikananPengawasan dalam sumber daya ikan,ketentuan larangan,ketentuan sanksi,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Agribisnis Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan.
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Agribisnis pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Agribisnis, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 60 Tahun 2016, Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 61 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 62 Tahun 2016 dicabut.
16 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 30 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Ikan Air Tawar Pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar Pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas
Perikanan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan
kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan
daerah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan
Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Menteri PAN Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2019
Susunan Organisai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perikanan Budidaya Air Tawar Dinas Perikanan Kota Palangka Raya.
a, Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Pelaksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 22 Tahun 2020
MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT KOTA TUAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. No. 2020/359, LL Kota Tual : 9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa wilayah perairan, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di Kota Tual memiliki nilai-nilai kearifan lokal dan keanekaragaman hayati yang perlu dijaga kelestariannya, maka harus dilindungi dan dikelola pemanfaatannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Berdasarkan sejarah, masyarakat Kota Tual terdiri dari beberapa kelompok masyarakat adat yang berkuasa dan berdaulat atas wilayah petuanannya masing-masing.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.20/Men/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.08/Men/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, jenis biota laut yang dilindungi dan diegek/ sasi, pemberdayaan masyarakat hukum adat, kelembagaan, larangan, sanksi, prosedur pemberian sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Lamp 2 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
(2), Pasal 10 ayat (3), Pasal 16, Pasal 29 ayat (3), Pasal 30
ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan, perlu disusun petunjuk
pelaksanaan atas Peraturan Daerah tersebut; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kebijakan, strategi dan sasaran perlindungan dan pemberdayaan nelayan, kartu nelayan atau kusuka, prasarana perikanan tangkap, insentif dan disinsentif dalam perlindungan dan oemberdayaan nelayan, gerakan memaakatkan makan ikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat