Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 75 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Lokasi TPI, Jenis Pelelangan Ikan, Tata Cara Pelelangan Ikan, Mekanisme Pelelangan, Penyelenggaraan Pelelangan Ikan, Administrasi Pelelangan Ikan, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Perencanaan Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 75 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
16 November 2021
Tanggal Pengundangan
17 November 2021
Tanggal Berlaku
17 November 2021
Sumber
BD 2021/No.78
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Cirebon No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan