Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Agribisnis pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Agribisnis, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat