Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 88 Tahun 2020

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Agribisnis Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Agribisnis pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Peraturan ini berisi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-Unsur UPTD Agribisnis, Eselonering, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Agribisnis Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan.
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD.2020/88
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 166 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Agribisnis Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 61 Tahun 2016 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS AGRIBISNIS PERIKANAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN
  2. PERWALI Kota Sukabumi No. 60 Tahun 2016 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS AGRIBISNIS PETERNAKAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN

  3. Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 62 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan