Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, jenis biota laut yang dilindungi dan diegek/ sasi, pemberdayaan masyarakat hukum adat, kelembagaan, larangan, sanksi, prosedur pemberian sanksi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat