Standar - Nasional - Perpustakaan - Perguruan Tinggi
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 5, BN 2024 (421); 53 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan
perpustakaan perguruan tinggi, penyelenggara dan
pengelola harus berpedoman kepada standar nasional
perpustakaan perguruan tinggi
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perprs Nomor 145 Tahun 2015; Perpusna Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi yang
merupakan acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pengembangan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang terdiri atas a. Standar Nasional Perpustakaan Universitas;
b. Standar Nasional Perpustakaan Institut, Sekolah Tinggi,
dan Politeknik; dan
c. Standar Nasional Perpustakaan Akademi dan Akademi
Komunitas.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku,
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun
2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 704),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Standar - Nasional - Perpustakaan - Sekolah/Madrasah
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 4, BN 2024 (296); 53 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor
12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai acuan bagi penyelenggara dan pengelola Perpustakaan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang terdiri atas a. Standar Nasional Perpustakaan SD/MI;
b. Standar Nasional Perpustakaan SMP/MTs; dan
c. Standar Nasional Perpustakaan SMA/SMK/MA/MAK.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai
berlaku:
a. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 701);
b. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
702); dan
c. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 703);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 2, BN 2024 (37); 65 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan umum, penyelenggara dan pengelola harus berpedoman kepada standar nasional perpustakaan umum
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 145 Tahun 2015; Peaturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Umum meliputi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Umum, baik Perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, perpustakaan kecamatan, dan perpusatakaan desa/keluarahan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai
berlaku:
a. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 697);
b. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 698);
c. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 699); dan
d. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 700),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEDOMAN - PEMANTAUAN - EVALUASI - PELAKSANAAN PROGRAM - KEGIATAN - BIDANG PERPUSTAKAAN
2024
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2024 (36); 39 hlm
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan bidang perpustakaan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
program dan kegiatan bidang perpustakaan
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai tahapan, Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan, pemantauan dan evaluasi program prioritas Nasional, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan DAK Subbidang Perpustakaan Daerah,
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, Dan Subkoordinator Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Pola Hubungan - Uraian Fungsi - Jabatan - Pimpinan Tinggi Pratama-Administrator-Pengawas-Koordinator-Subkoordinator-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 5, BN 2024 (987); 6 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,
Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan di dalam Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,
Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas,
Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak
sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta
perubahan dinamika organisasi yang berkembang,
sehingga perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Tahun 9 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2024; Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan
Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan
Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022
6 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2024
Pedoman - Penilaian - Kepatuhan - Belanja Produk Dalam Negeri - Kementerian - Lembaga - Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 4, BN 2024 (976); 15 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
melakukan pengawasan percepatan program
peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan
belanja produk dalam negeri dan memastikan kepatuhan
belanja produk dalam negeri oleh kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 29 Tahun 2018; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan BPKP Nomor 9 tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2024; Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam
melaksanakan Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri meliputi
penilaian terhadap seluruh Entitas Kepatuhan Belanja PDN
dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan penggunaan PDN
termasuk produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Pelaksana Harian - Pelaksana Tugas - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN 2024 (952); 13 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penunjukan pelaksana harian atau pelaksana tugas
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya
pengaturan mengenai pelaksana harian dan pelaksana
tugas di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 192 TAhun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 TAhun 2023; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas; surat perintah; wewenang; jangka waktu penugasan; tambahan tunjangan kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
perubahan - Organisasi dan Tata Kerja - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2024 (343); 22 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022
tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, perlu
dibentuk Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan pada Provinsi Papua Tengah dan Provinsi
Papua Barat Daya
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Noor 9 tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Noor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan
Pencabutan - Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 - Pedoman - Pengelolaan - Kegiatan - Bidang - Investigasi
2024
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2024 (26); 3 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
ABSTRAK:
bahwa pedoman pengelolaan kegiatan bidang investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan
Bidang Investigasi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan organisasi dan tata kerja Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888)
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1888), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat