PERWALI Kota Binjai No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Binjai
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Binjai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi serta mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas, maka Pemerintah Kota Binjai menyelenggarakan Program Jaminan Persalinan;
Bahwa agar Program Jaminan Pesalinan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan Walikota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Binjai.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Binjai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran,Obyek dan tujuan, Penyelenggara Program JAMPERSAL, Mekanisme Pelaksanaan Program JAMPERSAL, Sistem Pembayaran dan Monitoring dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Dalam Rangka Universal Health Coverage di Kota Bogor
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung program pemerintah yang menargetkan Indonesia akan mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh
bagi seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019 dan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Dalam Rangka Universal Health Coverage di Kota Bogor
UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 8 Tahun 2013; PP No 86 Tahun 2013; PERPRES No 12 Tahun 2013 sebagaimana yang telah diubah dengan PERPRES No 28 Tahun 2016; Instruksi Presiden No 8 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dalam Ranga Universal Health Coverage di Kota Bogor, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Jaminan Kesehatan; 4. Peran serta Pemerintah Daerah Kota Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan; 5. Pembiayaan; 6. Sanksi; 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
15 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 30 Tahun 2018
PERWALI Kota Binjai No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa pada pedoman sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R.M. Djoelham Binjai, terdapat ketentuan yang belum sesuai
dengan peraturan yang lebih tinggi, dan belum mengatur
kapitalisasi aset tetap yang menambah masa manfaat, aset tidak
berwujud, klasifikasi piutang, metode penilaian persediaan
untuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai, akuntansi
dana non APBD dan Piutang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK),
sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2016 Nomor 45-
B/LHP/XVIII-MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017, yang
menyebutkan sebagai entitas pelaporan BLUD belum menyusun
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan di dalam
Peraturan Walikota belum mengatur mengenai
pemetaan/mapping bagan akun BLUD terhadap kode rekening
akun Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai, maka perlu
menyempurnakan Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan BLUD RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai;
c. bahwa dalam rangka penyempurnaan Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan dimaksud, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham
Binjai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R.M. Djoelham Binjai;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten
Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli
Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5268);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai diubah sebagai berikut:
1. Diantara ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu)
huruf yakni huruf e1, dan setelah ayat (4) ditambahkan satu ayat yakni ayat (5),
2. Ketentuan BAB V diubah,
3. Ketentuan BAB VI diubah,
4. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2018
PERWALI Kota Balikpapan No. 17 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN PERWALI NO.30 Tahun 2018 tentang Pembentukan,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
Mencabut
PERWALI NO.46 Tahun 2009 tentang Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Perawatan
Mencabut PERWALI NO.48 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi, Tata Kerja danUraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Kota Balikpapan
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Keija dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan Radiologi Dinas Kesehatan Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan
Walikota Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO.44 Tahun 2016;
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah
fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah keijanya. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah
Dinas.
UPTD Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggung jawab kepada
Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Susunan Organisasi UPTD Puskesmas terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.46 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWALI NO.9 Tahun 2013
Mencabut PERWALI NO.48 Tahun 2009
Mencabut PERWALI NO.5 Tahun 2010
13 hlm. 3 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN DAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DALAM PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD KESEHATAN/PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR, BELUM DAPAT MENAMPUNG PERKEMBANGAN KEBUTUHAN IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DANA PENGEMBALIAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN OLEH KARENA ITU PERATURAN DIMAKSUD PERLU DIGANTI; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN DAN UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN; SUMBER DAN MEKANISME PEMBIAYAAN; PEMANFAATAN JASA PELAYANAN; POLA PEMBAGIAN JASA PELAYANAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM REMUNERASI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD KESEHATAN/PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KOTA BLITAR DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (8), Pasal 20 ayat (4), Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, agar pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dapat dilaksanakan secara optimal perlu menetapkan peraturan mengenai petunjuk pelaksanaannya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor IO Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 57 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Tata Cara Pembayaran,Tempat dan Penundaan Pembayaran Retribusi, 5. Bentuk, Isi Buku Dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, 6. Tata Cara Penagihan Dan Penerbitan Surat Teguran / Peringatan / Surat Lain Yang Sejenisnya, 7. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, 8. Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif, 9. Pembiayaan, 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 29 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2017 tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Posyandu Balita, Posyandu Lansia Serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Kader Posyandu Lansia, Kader Dasawisma Di Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia Serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita dan Posyandu Lansia di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran, serta kecepatan penyaluran dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia, serta penyaJuran dana transport kader
posyandu balita dan posyando lansia perlu disusun teknis penyalurannya.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nornor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nornor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kala Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Teknis Penyaluran Dana Pernberian Makanan Tambaban Posyandu Balita dan Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita dan Posyandu Lansiadi Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan;Alur Kegiatan Penyaluran; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017 tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita, Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Kader Posyandu Lansia, Kader Dasawisma Di Kota Banjarmasin
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penyesuaian perhitungan biaya tarif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pola Tarif dan Tata Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.12 Tahun 2017, Perwako No.24 Tahun 2013, Perwako No.36 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah DR. Abdul Aziz Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Penjelasan sebanyak 17 (tujuh belas) halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat