Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Tata Cara Pembayaran,Tempat dan Penundaan Pembayaran Retribusi, 5. Bentuk, Isi Buku Dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, 6. Tata Cara Penagihan Dan Penerbitan Surat Teguran / Peringatan / Surat Lain Yang Sejenisnya, 7. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, 8. Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif, 9. Pembiayaan, 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.29
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan