Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Tata Cara Pembayaran,Tempat dan Penundaan Pembayaran Retribusi, 5. Bentuk, Isi Buku Dan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi, 6. Tata Cara Penagihan Dan Penerbitan Surat Teguran / Peringatan / Surat Lain Yang Sejenisnya, 7. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, 8. Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif, 9. Pembiayaan, 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat