Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 15 dihapus; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf b diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat