peraturan wali kota (perwali) tentang tata cara pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada rumah sakit provider terhadap pasien yang tidak memiliki identitas kependudukan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan kepada Rumah Sakit Provider terhadap Pasien yang Tidak Memiliki Identitas Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar masyrakat di bidang pelayanan kesehatan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 28 H ayat (1) Undang - Undang Dasar 1945 ; bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pebayaran Klaim Pelayanan Kesehatan Kepada Rumah Sakit Provider Terhadap Pasien yang Tidak memiliki Identitas Kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Medan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) dan pasal 28 (H) ; UU No.8 Drt Tahun 1956 ; UU No.40 Tahun 2004 ; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.22 Tahun 1973 ; PP No.50 Tahun 1991 ; PP No.35 Tahun 1992 ; PP No.58 Tahun 2005 ; PP No.50 Tahun 2007 ; PP No.18 Tahun 2016 ; PP No.18 tahun 2016 ; PerPres No.72 Tahun 2012 ; PerPres No.12 Tahun 2013 ; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 ; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2009 ; PERMENKES No.71 Tahun 2013 ; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 ; PERMENKES No.28 Tahun 2014 ; PERDA Kota Medan No.7 Tahun 2009 ; PERDA kota Medan No.7 Tahun 2009 ; PERDA Kota Medan No.4 Tahun 2012 ; PERDA Kota Medan No.15 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Medan ini mengatur tentang Ketentuan Umum , Maksud, Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan Kepada Rumah Sakit Provider Terhadap Pasien yang tidak memiliki identitas kependudukan, Hubungan Kerja Sama ,Pendanaan, Ketentuan Peralihan , Ketentuan Lain - Lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ELIMINASI MALARIA
ABSTRAK:
Bahwa malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kota Singkawang, karena menyebabkan adanya kasus kesakitan dan dapat menurunkan produktivitas sumber daya manusia dan pembangunan daerah; bahv:a berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 293/Menkes/SK/IV /2009 tentang Eliminasi Malaria dan dalam rangka mengurangi perkembangan, penyebaran, serta penularan penyakit malaria di Kata Singkawang, perlu dilakukan upaya eliminasi malaria; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Eliminasi Malaria;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,UU No.4 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 2011, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1991, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kebijakan; Pengorganisasian; Pentahapan dan Eliminasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Kota Bontang
ABSTRAK:
Dengan diinterasikannya Jaminan Kesehatan Daerah ke Jaminan Kesehatan Nasional maka Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Bontang sudah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan DJSN No.1
Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2009
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Gunung Jati sebagai Badan Layanan Umum Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan
Keuangan RSUD Gunung Jati Kota Cirebon sebagai Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Gunung Jati sebagai Badan Layanan Umum Daerah Kota Cirebon
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1955; UU No 1 Tahun 2004; UU No 116 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 36 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 58 Tahun 2005; PERPRES No 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; Peraturan Menkeu No 77/PMK.05/2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menkeu No 42/PMK.05/2018; PERMENDAGRI No 79 Tahun 2018; PERDA Kota Cirebon No 4 Tahun 2011; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 7 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 9 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota Cirebon ini mengatur tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Gunung Jati sebagai Badan Layanan Umum Daerah Kota Cirebon, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Kedudukan dan Tanggung Jawab; 3. Sumber Daya Manusia dan Remunerasi; 4. Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; 5. Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah; 6. Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; 7. Pengelolaan Belanja Badan Layanan Umum Daerah; 8. Pengelolaan Barang; 9. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah; 10. Piutang dan Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah; 11. Kerja sama Badan Layanan Umum Daerah; 12. Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; 13. Penyelesaian Kerugian; 14. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Pencabutan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Lain-lain; 19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Kota Cirebon sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2009 Nomor 49) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
86 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 36 Tahun 2018
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Balikpapan No. 26 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
BAGI PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN PESERTA BUKAN
PEKERJA YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
DENGAN MANFAAT PELAYANAN KELAS III PERWALI NO.36 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di
Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran
Mencabut
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu Di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak
Mampu di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENSOS NO.5 Tahun 2016
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga
tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baikjasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial berdasarkan hasil pendataan Dinas, dengan melibatkan Kelurahan, Pekerja Sosial Masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota; Pendataan dan Verifikasi penerima bantuan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas dengan melibatkan Kelurahan, Pekerja Sosial Masyarakat, Lembaga {Kesejahteraan Sosial, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai data acuan penetapan Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan Daerah. Pemutakhiran data serta pendataan dan Verifikasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah dilaksanakan setiap bulan dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota setiap 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
Mencabut PERWALI NO.4 Tahun 2017
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan.
UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Klasifikasi; Susunan Organisasi; Kepegawaian dan Jabatan; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 dicabut.
10 hlm (lampiran 1 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Hi. Aloei Saboe pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Gorontalo Utara No.5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Hi. Aloei Saboe Pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, jabatan perangkat daerah, pengangkatan dan pemberhentian jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Pusat
Kesehatan Masyarakat Gunung Bahagia, Pusat
Kesehatan Masyarakat Perawatan Baru Ulu dan Pusat
Kesehatan Masyarakat Perawatan Manggar Baru sebagai
Unit Pelaksana Teknis Puskesmas yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
secara bertahap diperlukan penetapan tarif layanan
dalam rangka upaya meningkatkan mutu dan
aksesibilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, diperlukan pengaturan tarif
layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota
Balikpapan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya. Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagianatau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmasyang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-Puskesmas melaksanakan pungutan biaya sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan sesuai dengan tarif yang berlaku dan seluruh penerimaan merupakan Pendapatan jasa layanan BLUD. Tarif BLUD-Puskesmas diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan yang perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan standar biaya. Besarnya tarif layanan dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Mencabut PERWALI NO.12 Tahun 2015
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih sehat, dan untuk melaksanakan insttruksi Presiden No 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, perlu dilaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Organisasi, Masa Bakti, Tugas, Pedoman, Kerja Sama, Pembiayaan dan Monitoring evaluasi dan pelaporan. Germas ini merupakan lembaga non struktural sehingga perlu dibentuk Forum Komunikasi. Sehingga diperlukan struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris I, Sekretaris II dan Anggota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Pengaduan Masyarakat Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat kota pontianak tentang peningkatan pelayanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadri Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 1999, Perpres No.81 Tahun 2010, Permendagri No.25 Tahun 2007, PermenpanRB No PER/05/M.PAN/4/2009, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas dan Prinsi Pengelolaan Penanganan Pengaduan, Penanganan Pengaduan; Pengelolaan Pelayanan Penanganan Pengaduan; Hak dan Kewajiban Penerima Pelayanan; Sarana/Media Resmi Pengaduan; Tata Laksana Pengelolaan Penanganan Pengaduan; Alur Pengelolaan penanaganan Pengaduan; laproan Hasil Pengelolaan Penanganan Pengaduan; Sekretariat Pengaduan; penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Peraturan ini memiliki 12 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat