Peraturan Walikota ini mengatur tentang Organisasi, Masa Bakti, Tugas, Pedoman, Kerja Sama, Pembiayaan dan Monitoring evaluasi dan pelaporan. Germas ini merupakan lembaga non struktural sehingga perlu dibentuk Forum Komunikasi. Sehingga diperlukan struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris I, Sekretaris II dan Anggota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat