Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas dan Prinsi Pengelolaan Penanganan Pengaduan, Penanganan Pengaduan; Pengelolaan Pelayanan Penanganan Pengaduan; Hak dan Kewajiban Penerima Pelayanan; Sarana/Media Resmi Pengaduan; Tata Laksana Pengelolaan Penanganan Pengaduan; Alur Pengelolaan penanaganan Pengaduan; laproan Hasil Pengelolaan Penanganan Pengaduan; Sekretariat Pengaduan; penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat