Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan peserta BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan kelas III beijalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan serta memperoleh jaminan kesehatan semesta/universal health coverage. Penduduk yang memenuhi kriteria sebagai Peserta meliputi: a. telah terdaftar sebagai peserta PBPU dan peserta BP kelas III; b. PBPU dan BP yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan nasional; atau c. peserta PBPU dan peserta BP kelas III yang belum didaftarkan oleh pemerintah. Pembayaran Iuran dibayarkan oleh Pemerintah Daerah setiap bulan kepada BPJS Kesehatan berdasarkan data Peserta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat