Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Jamban Sehat Keluarga di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program universal akses air minum dan sanitasi total berbasis masyarakat khususnya akses menyeluruh jamban sehat atau Open Deficatiori Free (ODF]; bahwa untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat berperilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS/ open
defecation) yang bisa mengontaminasi lingkungan, tanah, udara dan air sehingga perlu percepatan dalam pembangunan Jamban Sehat Keluarga; bahwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat melalui
pembangunan jamban sehat keluarga.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permenkes Nomor 3 Tahun 2014; Permenkes Nomor 39 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Dinas, Pemerintah Desa, Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Jamban Sehat Keluarga, Stunting, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Buang Air Besar Sembarangan, Rumah, Tim Pengelola Kegiatan, BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PRIORITAS SASARAN KEGIATAN. BAB V WEWENANG. BAB VI PENERIMA JAMBAN SEHAT KELUARGA. BAB VII TAHAPAN KEGIATAN. BAB VIII
SUMBER DANA. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jemput Antar Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jemput Antar pada Dinas Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan
Bencana;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistim Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB);
13.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan;
14.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
15.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
783/Menkes/SK/X/2006 tentang Regionalisasi Pusat Bantuan Penanganan Krisis Kesehatan akibat Bencana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1228/Menkes/SK/XI/2007;
16.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Struktur Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS JEMPUT ANTAR PADA DINAS KESEHATAN.
BABI KETENTUAlf UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1 . Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPI' adalah UPT Jemput
Antar pada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
8. Jemput Antar adalah Program pelayanan masyarakat, dimana masyarakat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di tempat/rumah, serta menjemput dan mengantar pasien yang tidak mampu baik secara materi maupun karena kondisi penyakitnya ke sarana kesehatan.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Jemput Antar.
10. Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Jemput Antar.
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada
UPT Jemput Antar.
12. Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung.
13. Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri
atau secara bersam.a-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atau pun masyarakat.
14. Krisis kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu yang disebabkan oleh bencana dan atau berpotensi bencana.
15. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
16. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi krisis kesehatan melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat dan berdayaguna.
BABII PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2
(1) Dalam Peraturan ini, di bentuk UPT Jemput Antar pada Dinas Kesehatan
Kota Palopo;
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal3
(1) Struktur Organisasi UPT Jemput Antar terdiri dari: a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional;
(2) Bagan Struktur Organisasi UPT, sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB IV
TUGAS POKOK DAN RINCI.AN TUGAS
Bagian Kesatu Kepala UPT Pasal 4
{1) UPI' dipimpin oleh seorang Kepala UPI' yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala UPT mempunyai Tugas Pokok membantu Kepala Dinas dalam hal merencanakan, melaksanakan pendataan, teknik dan prasarana, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta melaporkan hasil kegiatan UPT serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala UPT, mempunyai rincian tugas :
a. memberikan pelayanan medik kegawat daruratan;
b. memberikan pelayanan medik dalam penanggulangan bencana;
c. memberikan pelayanan dan tindakan medis/pertolongan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di tempat/ rumah;
d. menjemput dan mengantar masyarakat/pasien yang membutuhkan perawatan lanjutan untuk dirujuk ke puskesmas terdekat atau rumah sakit;
e. memberikan pelayanan penanggulangan krisis kesehatan di wilayahnya;
f. mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan kesiapsiagaan darurat untuk menghadapi ancaman bencana atau sebab lain yang menimbulkan krisis kesehatan;
g. meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan
dalam penanggulangan krisis kesehatan;
h. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan krisis kesehatan;
i. mengembangkan dan melaksanakan sistim informasi penanggulangan
krisis kesehatan;
j. menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan krisis kesehatan sesuai kondisi daerah;
k. melaksanakan pengadaan dan peralatan sesuai kebutuhan UPT;
1. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana UPT;
m. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan krisis kesehatan;
n. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya; dan
o. membuat laporan basil kegiatan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan.
BAGIAN KEDUA
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan
urusan umum dan kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai Rincian Tugas:
a. membantu Kepala UPI' dalam melaksanakan administrasi teknis umum, kepegawaian dan keuangan;
b. membimbing, meneliti dan menilai basil kerja bawahan;
c. merencanakan dan mengkonsultasikan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha kepada Kepala UPT;
d. merencanakan kegiatan dan membuat, memproses administrasi teknis penyelenggaraan urusan Ketatausahaan UPT;
e. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalah di Sub Bagian Tata Usaha serta mencari altematif pemecahannya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Kepala UPT
f. melaksanakan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan; dan
g. melaksanakan kegiatan dan membuat laporan pelaksanaan program
dan rencana kerja tahunan.
BABV JABATAN FUBGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Sub bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Sub bagian Tata Usaha, dan se1uruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT
(3) Kepala UPT dan Kepala Sub bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan.
(4} Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasam.a dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPT
BABVII
PENGANGKATAN DAN PEMBERBENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Walikota Palopo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Jemput Antar pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2022 Nomor 281
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu dilakukan gerakan yang sistematis dan terus menerus untuk mendorong masyarakat berperilaku hidup sehat; bahwa untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan bagi setiap orang untuk hidup sehat perlu didukung oleh kualitas lingkungan, ketersediaan sarana dan prasarana serta keterlibatan aktif seluruh komponen baik pemerintah daerah, sektor non pemerintah, dan masyarakat.
Pasal 18 ayat UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 86 Tahun 2019; Instruksi Prcsiden No. 1 Tahun 2017; Permenkes No. 2269/Menkes/Per/Xl/201; Permenkes No. 41 Tahun 2014; Permenkes No. 39 Tahun 2016; Permen KPPN No. 11 Tahun 2017; Permen KBPMK No. 6 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2021; Perwal No. 69 Tahun 2017
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan umum Bab II Perencanaan Bab III Pelaksanaan Bab IV Pemantauan, Evaluasi dam Laporan Bab V Pendelegasian Kewenangan Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Daerah Tingkat II Purbalingga yang dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965 (Seri C Nomor 62) yang telah bebarapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983 tanggal 24 Mei 1983 disahkan denganKeputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 11 Agustus 1983 Nomor 188.3 / 174/1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tanggal 30 Oktober 1983 Seri C Nomor 1, sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin (a) di atas, dipandang perlu diadakan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundanganyang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Talmn 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemakaian mobil ambulance, ganti rugi pemakaian mobil ambulance serta pembebasan uang ganti rugi pemakaian dan larangan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1988.
Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial bagi setiap
orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis
diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan setiap
orang untuk membiasakan pola hidup sehat;
b. bahwa merokok menyebabkan terganggunya atau
menurunnya kesehatan perokok maupun masyarakat yang
bukan perokok akibat ikut terpapar asap rokok orang lain;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan Pasal 115 ayat (2) mewajibkan kepada Pemerintah
Daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di
wilayahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur ruangan atau
area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan,
promosi dan/atau penggunaan rokok.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup;
3. Hak Dan Kewajiban;
4. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok;
5. Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
6. Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
7. Pembinaan Dan Pelaporan;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Sanksi Administratif;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan yang mengadung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan tanpa Rokok dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan Produk Tembakau. Diatur mengenai ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembentukan tim pengawas kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 43 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immuno Deficiency Sindrom (AIDS) adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan, serta tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin; bahwa untuk menanggulangi HIV dan AIDS serta dampak negatif di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi, perlu diatur langkah-langkah strategis sebagai upaya upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan rehabilitasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk peraturan daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; Perpres No 75 Tahun 2006; Perpres No 75 Tahun 2006; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas, kebijakan dan strategi, penularan HIV, langkah-langkah penanggulangan, kewajiban dan larangan, komisi penanggulangan AIDS, peran dan tanggungjawab ODHA, peran serta masyarakat, pembiayaan, bentuk dan jenis program penanggulangan HIV dan AIDS, pembinaan, koordinasi dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 tahun 2002, uu No.23 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.52 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2007, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Arah dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Tugas dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, Pengaturan Kehamilan, Upaya Kesehatan Bayi dan Anak, Kesehatan Reproduksi Remaja, Kesehatan Usia Lanjut, Kelompok Kerja Kesehatan Reproduksi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 13 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
ABSTRAK:
negara berkewajiban untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, melalui penyediaan lingkungan yang sehat berupa penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan berdásarkan hasil pengawasan kualitas air minum;
akses masyarakat terhadap air minum yang berkualitas yang memenuhi persyaratan kesehatan memberi kontribusi terhadap pencegahan dan pengendalian penyakit bawaan air sekaligus memberi dampak terhadap peningkatan kesehatan masyarakat;
untuk memelihara dan meningkatkan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat, diperlukan landasan hukum untuk melakukan pengawasan yang efektif dan efesien secara berkesinambungan ;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Kualitas Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undarig Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Unclang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahwi 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
8. Peraturan Pemermtah Nomor 18 Tahuri 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemermtah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelaynnan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/ Menkes/ Per/JV/201 O tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
11. Peraturan Menten Keaehatan Nomor 736/ Menkes/Per/ VI/20 10 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minurn;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 1111);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor’7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupateri Maros Tahun 2016 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nornor 3).
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pengawasan Kualitas Air Minum
3. Ruang Lingkup Pengawasan
4. Pelaksanaan Pengawasan Kualitas Air Minum
5. Keracunan Pangan, Kondisi Khusus dan Kondisi Darurat
6. Tanggung Jawab Pengawasan
7. Pembiayaan
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pembinaan
10. Publikasi
11. Perizinan
12. Sanksi Administratif
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat