Peraturan ini mengatur ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; 3. Hak Dan Kewajiban; 4. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok; 5. Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; 6. Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; 7. Pembinaan Dan Pelaporan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Sanksi Administratif; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat