Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; 3. Hak Dan Kewajiban; 4. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok; 5. Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; 6. Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; 7. Pembinaan Dan Pelaporan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Sanksi Administratif; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2013
Tanggal Berlaku
30 Mei 2013
Sumber
LD.2013/No.3
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 85 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan