Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Arah dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Tugas dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, Pengaturan Kehamilan, Upaya Kesehatan Bayi dan Anak, Kesehatan Reproduksi Remaja, Kesehatan Usia Lanjut, Kelompok Kerja Kesehatan Reproduksi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat