Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan umum Bab II Perencanaan Bab III Pelaksanaan Bab IV Pemantauan, Evaluasi dam Laporan Bab V Pendelegasian Kewenangan Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat