Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2020

PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Asas Pengawasan Kualitas Air Minum 3. Ruang Lingkup Pengawasan 4. Pelaksanaan Pengawasan Kualitas Air Minum 5. Keracunan Pangan, Kondisi Khusus dan Kondisi Darurat 6. Tanggung Jawab Pengawasan 7. Pembiayaan 8. Peran Serta Masyarakat 9. Pembinaan 10. Publikasi 11. Perizinan 12. Sanksi Administratif 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/NO. 3
Subjek
KESEHATAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 830 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan