Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Mojokerto No 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah serta Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN KEPADA
KANTOR PELAYANAN, PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf c Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang adalah melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perijinan dan non perijinan yang menjadi kewenangan Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahhun 2008 Nomor
12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 6);
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang(BeritaDaerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 12);
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perijinan dilingkungan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 2);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi KP3M dalam pengurusan pelayanan Perizinan; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dibidang Perizinan masyarakat; Bupati mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan kepada kepala KP3M sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Jenis dan bentuk perizinan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Izin Gangguan (HO); b. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); c. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (SIUJKN); d. Izin Pemasangan Reklame; e. IzinBongkar/Pasang Jalan dan Trotoar; f. Surat Ijin Perdagangan (SIUP); g. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); h. Tanda Daftar Industri (TDI); i. Tanda Daftar Gudang (TDG); j. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) k. Izin Usaha Pertambangan (IUP) l. Izin Usaha Hotel m. Izin Usaha Restoran; Pelaksanaan Pelayanan Perizinan ; Pengawasan dan Pembinaan; Kepala KP3M wajib menyampaikan laporan perkembangan pelayanan perizinan yang didelegasikan kepada Bupati dengan tembusan kepala SKPD teknis terkait, setiap triwulan (tiga bulan) sekali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 48 Tahun 2014
PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres RI No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan. Pemberian dan Penyaluran Dana Belanja Bantuan Keuangan terdiri dari Pemberian Bantuan Keuangan dan Penyaluran Dana Belanja Bantuan Keuangan. Monitoring dan Pengawasan Bantuan Keuangan. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan. Revisi Bantuan Keuangan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jepara, Kabupaten Agam, Dan Kota Pariaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 61 Tahun 2008;
Perauran ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa; Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dialokasikan secara merata kepada semua Desa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Desa; Kepala Desa wajib mencantumkan penerimaan dan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dalam APBDes; Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilaksanakan melalui rekening Kas Desa setelah APBDes ditetapkan; Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bupati paling lama tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya dengan melampirkan bukti pendukung yang sah; Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan
b. Camat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka perlu menetapkan Kelas Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kelas Rumah Dinas Milik Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Pedesaan di Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan pedesaan, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang angkutan pedesaan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 1993, PP No.42 Tahun 1993, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Angkutan Penumpang dijalan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pencabutan Perbup No.33 Tahun 2013
6 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum Di Wilayah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah menaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberlakukan mulai tanggal 18 Nopember 2014, maka tarif angkutan umum perlu disesuaikan secara proporsional;
b. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 28 Juni 2013 yang dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi terkait, Organda dan elemen masyarakat lainnya, disepakati bahwa tarif angkutan umum di wilayah Kabupaten Pandeglang dinaikan sebesar 30 % (tiga puluh persen)
UU Nomor 33 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2000; UUNomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 1965; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Perhubungan Nomor KM. 89 Tahun 2002; PM Energi Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum ; 2. Tarif Angkutan Penumpang Umum; 3. Pungutan Lain Dan Tarif Tambahan; 4. Sanksi; 5. Sosialisasi; 6. Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
5 hal, 1 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat