Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017

Pencabutan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimntan Utara Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015 Nomor 51) dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD 2017/NO. 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

  2. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernr Kalimntan Utara Nomor 48 Tahun 2014 entang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan