Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 48 Tahun 2014

Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan. Pemberian dan Penyaluran Dana Belanja Bantuan Keuangan terdiri dari Pemberian Bantuan Keuangan dan Penyaluran Dana Belanja Bantuan Keuangan. Monitoring dan Pengawasan Bantuan Keuangan. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan. Revisi Bantuan Keuangan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2017
Sumber
BD 2014/NO. 48
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan