Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan. Pemberian dan Penyaluran Dana Belanja Bantuan Keuangan terdiri dari Pemberian Bantuan Keuangan dan Penyaluran Dana Belanja Bantuan Keuangan. Monitoring dan Pengawasan Bantuan Keuangan. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan. Revisi Bantuan Keuangan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat