Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 April 2018
Tanggal Pengundangan
20 April 2018
Tanggal Berlaku
20 April 2018
Sumber
BN.2018/NO.537, Peraturan.go.id: 9 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 7893 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menag No. 48 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum pada Kementerian Agama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan