Perauran ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa; Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dialokasikan secara merata kepada semua Desa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Desa; Kepala Desa wajib mencantumkan penerimaan dan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dalam APBDes; Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilaksanakan melalui rekening Kas Desa setelah APBDes ditetapkan; Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bupati paling lama tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya dengan melampirkan bukti pendukung yang sah; Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan b. Camat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat