TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KEPENGHULUAN SETIAP KEPENGHULUAN KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bupati
menetapkan dana Kepenghuluan untuk setiap
Kepenghuluan di wilayahnya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keuangan Kepenghuluan; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana kepenghuluan setiap kepenghuluan dan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaramuntuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 10 Tahun 2015
PERBUP - RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAPPI TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan yang diperlukan sebagai pedoman bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2016 sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2012-2017 harus dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada Tahun 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Pergub Prov. Papua No. 43 Tahun 2013; Perda Kab. Mappi No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan bupati ini dijelaskan mengenai tujuan disusunnya rencana kerja dan APBD Kabupaten Mappi tahun 2016, pengendalian dan pemantauan, serta evaluasi yang harus dilakukan terhadap semua program dan kegiatan yang dilakuakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 10 Tahun 2015
uraian tugas pokok - fungsi - tata kerja - perangkat daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Jabatan Staf Ahli Bupati sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) angka 5 ( lima ) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Staf Ahli Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 dan mengingat luasnya bidang tugas yang dilayani serta harus terukur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dilengkapi Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 5 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 41 Th 2007, PP No 46 Th 2011, Permendagri No 13 Th 2005, Permendagri No 41 Th 2010, Permendagri No 56 Th 2010, Perda Kab Bengkulu Utara No 4 Th 2014 dan Perbup No 1 Th 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan mengenai Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, pada Bagian Administrasi Penanaman Modal, Sub Bagian Penanaman Modal, Sub Bagian Informasi dan Promosi, Sub Bagian Fasilitasi Perizinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dihapuskan. Ketentuan mengenai Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati, perlu dilengkapi dan diuraikan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2015.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa - PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DESA
ABSTRAK:
a. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan fisik barang milik desa, perlu diatur pedoman pengelolaan barang milik desa;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Desa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 4 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Pengelolaan Barang Milik Desa; Pejabat Pengelola Barang Milik Desa; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
-
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat(3) Permendagri No.2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 tahun 2007; PP No.61 tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pengelolaan JDIH, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan JDIH Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2015
PENGAWASAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISONAL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015 / NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Tradisonal Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol tradisional dapat membahayakan kesehatan baik jasmani dan rohani, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta kehidupan masa depan generasi muda;
b. bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol tradisional di Daerah khususnya di perdesaan perlu adanya langkah-langkah pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi izin tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol dan tempat penjualan minuman beralkohol tradisional di Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 81).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS MINUMAN BERALKOHOL TRADISONAL
BAB III PENGAWASAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN
BAB IV LARANGAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 9 Tahun 2015
komunitas - intelijen - daerah - kominda - kabupaten - pangandaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja KOMINDA Kab. Pangandaran susunan keanggotaan KOMINDA maka perlu ditunjau dan disesuyaikan yang ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 34 Tahun 2010; Permendagri No. 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2011; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014; Perbup Pangandarqan No. 24 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Penyelenggaraan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Keanggoataan, Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Majene No.9 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu di tinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2007.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada bbeberapa ketentuan Peraturan Bupati Majene No.9 Tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (7), dan Pasal 8 ayat (3) lampiran.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan
pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil
guna, bersih dan bertanggungjawab dipandang
perlu adanya Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKj IP) Tahun 2014 untuk
mengetahui kemampuan dalam penjabaran
Visi, Misi dan Tujuan serta Sasaran Organisasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11,
Pasal 12, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Penetapan
Kinerja Instansi Pemerintah dipandang perlu
menetapkan Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKj IP) Kabupaten Jembrana Tahun
2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJ
IP) Kabupaten Jembrana Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 46 Tahun 2011;
Pasal 2
LKj IP merupakan laporan Pemerintah Kabupaten
Jembrana kepada Presiden melalui Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sebagai laporan capaian kinerja
sebagaimana telah ditetapkan dalam penetapan
kinerja Pemerintah Kabuapten Jembrana Tahun
2014.
Pasal 3
Naskah LKj IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat