Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2015

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana kepenghuluan setiap kepenghuluan dan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaramuntuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
30 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2015
Tanggal Berlaku
30 Maret 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan