Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana kepenghuluan setiap kepenghuluan dan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaramuntuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat