Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan mengenai Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, pada Bagian Administrasi Penanaman Modal, Sub Bagian Penanaman Modal, Sub Bagian Informasi dan Promosi, Sub Bagian Fasilitasi Perizinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dihapuskan. Ketentuan mengenai Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati, perlu dilengkapi dan diuraikan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat