jdih-majene
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat(3) Permendagri No.2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 tahun 2007; PP No.61 tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2011.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pengelolaan JDIH, Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan JDIH Kabupaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
- 7 halaman
|