Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IRIGASI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan produktifitas pertanian dan peningkatan pendapatan masyarakat, maka pendayagunaan irigasi perlu dilakukan secara terorganisir dalam pengunaannya; untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efektif dan efisien serta partisipatif yang berwawasan lingkungan hidup dan berperspektif gender dengan tetap mengutamakan kegotongroyongan, transparansi dan mandiri dengan tetap mempertimbangkan faktor sosial, budaya dan ekonomi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahaan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
15. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembanguan Nasional;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Kabupaten Sinjai Tahun 2003-2008
23. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2006 – 2016
24. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
25. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
MENGATUR TENTANG IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2010
bahwa untuk mewujudkan kemanfaatan Sumber Daya Air yang
berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat utamanya
dalam mengatur dan menjamin ketersediaan air irigasi kepada petani
pemakai air dan pihak yang berkepentingan perlu pengaturan mengenai
irigasi; bahwa sesuai ketentuan Pasal 85 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2006 tentang Irigasi, pengawasan pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang diatur
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi, ruang lingkup, azas dan prinsip, kelembagaan pengelolaan irigasi dan forum koordinasi, wewenang dan tanggung jawab, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat petani dalam PPSIP, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset, pembiayaan, alih fungsi lahan irigasi, kerjasama, pengendalian dan pengawsan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk menertibkan hewan ternak yang dapat mengganggu kenyamanan , keamanan dan ketertiban umum di masyarakat, diperlukan aturan yang mengatur hewan ternak di Kabupaten Barito Kuala;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Penertiban Hewan Ternak.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penertiban Hewan Ternak dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pemeliharaan;Larangan;Kesehatan Ternak;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010
Peran sektor pertanian sangat strategis dalam perekonomian daerah dan kegiatan pertanian tidak dapat terlepas dari air. Oleh sebab itu, irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting; untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan irigasi dilaksanakan secara partisipatif, yang didukung dengan pengaturan kembali tugas wewenang dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 / PRT / M / 2007 tentang Pedoman Pengembangan Sistim Irigasi Partisipatif;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/ M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Operasi Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Petani Pemakai Air;
14. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Komisi Irigasi.
MENGATUR TENTANG I R I G A SI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pembanguan peternakan, Pemerintah Kabupaten Balangan terus berupaya untuk meningkatkan kelancaran pengembangan ternak dengan membina para petani dalam pengembangan swadana maupun dengan memberikan bantuan pinjaman ternak yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah. Bahwa untuk ternak-ternak bantuan yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah yang merupakan asset daerah perlu diatur dan ditetapkan pedoman pengelolaannya untuk mencapai sasaran sebagaimana mestinya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tenteng Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah.
Dasar Hukum : UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 18 Tahun 2009; PP RI No. 38 Tahun 2007; SK Dirjen Peternakan No. 50/HK.050/Ktsp/1293 Tahun 1997; Perda Provinsi Kalsel No. 2 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
3. Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
Bagian Pertama : Lokasi Penyebaran
Bagian Kedua : Ternak
4. Jumlah dan Jenis Ternak Daerah;
5. Penggaduh;
6. Hak dan Kewajiban Penggaduh;
7. Resiko dan Tanggung Jawab;
8. Force Majeur;
9. Penilaian Penjualan Setoran Tidak Layak Bibit;
10. Redistribusi ternak Daerah;
11. Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Penjualan Setoran Ternak;
12. Ketentuan dan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan peternakan serta peningkatan pendapatan peternak di seluruh wilayah Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah menyebarkan ternak kepada masyarakat;bahwa dalam rangka melaksanakan penyebaran dan
pengembangan ternak Pemerintah di daerah, Pemerintah Daerah memandang perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai pedoman pelaksanaannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 417/Kpts/OT.210/7/2001;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 50 Tahun 1993;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah Di Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Pengadaan Ternak;Sistem Penyebaran Dan Pengembangan Ternak;Pelaksanaan Penyebaran Dan Pengembangan;Pengembalian ternak;Pengembangan;Penjualan;Hasil Penerimanaan;Resiko Dan Tanggun Jawab;Penghapusana Ternak Pemerintah;Pengelolaan Ternak Milik Masyarakat/Pihak Lain;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyebaran Dan Pengembangan Ternak
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Penyebaran Dan Pengembangan Peternakan Di Kabupaten Katingan Dipandang Perlu Adanya Peraturan Daerah Kabupaten Katingan;
B. Bahwa Ditetapkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 417/KPTS/OT.210//7/2001 Tentang Pedoman Umum Penyebaran
Dan Pengembangan Ternak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK;
BAB III : OBYEK PENERIMA DAN SISTEM PENYEBARAN, PENGEMBANGAN TERNAK;
BAB IV : PELAKSANAAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN;
BAB V : PENGEMBALIAN TERNAK;
BAB VI : RESIKO DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII : PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB VIII : ADMINISTRASI DAN PELAPORAN;
BAB IX : PENYIDIKAN;
BAB X : KETENTUAN PIDANA;
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI DAN DENDA;
BAB XII : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2010.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010
bahwa salah satu wewenang dan tanggungjawab Pemerintah
Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pengembangan dan pengelolaan Irigasi adalah sesuai ketentuan
Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
bahwa agar dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat lebih berdayaguna dan
berhasilguna sehingga dapat mendukung produktifitas pertanian dan
ketahanan pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b diatas maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang tentang Irigasi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; ndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Irigasi
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Subyek Dan Obyek Irigasi, Fungsi Dan Sistem Irigasi, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Susunan Organisasi Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Tugas Dan Kewajiban Lembaga Pengelola Irigasi, Tata Kerja Dan Hubungan Kerja, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Pemberdayaan, Pengelolaan Air Irigasi, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan, Alih Fungsi Lahan Beririgasi, Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengawasan Dan Pengendalian, Izin Penggunaan Aset Irigasi, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 49 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Burung Walet merupakan salah satu satwa liar yang dapat dimanfaatkan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100 / KPTS – II / 2003; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Lokasi Penangkaran Dan Budidaya Burung Walet Dan Pengusahaannya; Objek Dan Subjek Izin; Persyaratan Dan Cara Memperoleh Izin; Pemberian Izin Usaha; Pemberian Izin Usaha Operasional; Penolakan Permohonan Izin; Kewajiban Dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2009.
14 Halaman Peraturan Dan 4 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat