Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
dalam rangka upaya untuk meningkatkan terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban pemakai jalan dari gangguan, ternak yang berkeliaran secara bebas dan gangguan ternak terhadap fasilitas umum, tanaman pangan dan perkebunan serta tanaman pekarangan, maka perlu diadakan pengaturan, penertiban ternak dengan melakukan pengawasan dan pemeliharaan intensif, berdaya guna dan berhasil guna; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PENERTIBAN TERNAK DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1.KETENTUAN UMUM 2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK 4. PEMELIHARAAN KESEHATAN TERNAK 5. WEWENANG PENANGKAPAN 6. KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMILIK TERNAK 7. KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS 8. SYARAT-SYARAT PENANGKAPAN 9. BIAYA PENANGKAPAN, BIAYA PEMELIHARAAN DAN UANG TEBUSAN 10. PENJUALAN TERNAK TANGKAPAN 11. KEBERATAN DAN GANTI RUGI 12. PENGAWASAN 13. PENYIDIKAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi( HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Angggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian Tahun Anggaran 2016 ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2016.
Undang-undang nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 no 3 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang No 9 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 45, Tambahan Lembanran Negara Republik Indonesia Nomor 827 ); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintah daerah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589 ); Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339.
Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani, Pekebun, Peternak dan Pembudidaya Ikan yang mengusahakan lahan dengan total luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga. (2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.Pasal (1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran Pemupukan Berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Kelompok Tani sesuai Rencana.
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
(2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis, jumlah, sub sektor Kecamatan dan sebaran bulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kab. Sampang TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah Kabupaten Sampang sebagaimana Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 06 November 2014 Nomor : 518/25465/021/2014 tentang Pagu Raskin Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2015;
b. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaannya perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Tekhnis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang Penugasan Pemerintah Kepada Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5593);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 58);
Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 merupakan acuan untuk pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015.
disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN;
II. TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT;
III. PENGELOLAAN DAN PENGORGANISASIAN;
IV. PERANCANAAN DAN PENGANGGARAN;
V. MEKANISME PELAKSANAAN;
VI. PENGENDALIAN;
VII. PENGADUAN;
VIII. PENUTUP;
IX. LAMPIRAN-LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2017/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Blora dan guna mendukung kelancaran tugas Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Blora, maka susunan keanggotaan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Blora sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Peraturan Bupati Blora Nomor 29 Tahun 2009 diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang perlu di keloia dan di
manfaatkan bagi produksi pertanian sehingga diperlukan penetapan dan pengawasan
dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru untuk kebutuhan Pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, perlu ditetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Buru; Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang
Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor
pertanian di Kabupaten Buru Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR .130/11/2014; Peraturan
Gubernur Maluku Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor
07 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan
Bupati Buru Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Buru Tahun 2015
dengan menetapkan batasah istilah yang digunakan dalam pengaturannya, serta
mekanisme dan tata cara penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan kelembagaan tani dan tuntutan perkembangan lingkungan strategis, perlu dilakukan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013
Materi pokok : Pengertian Kelembagaan Tani, Bentuk Kelembagaan Tani, Penumbuhan Kelembagaan Tani, Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan Tani
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 13 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat