Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak; 3. Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Bagian Pertama : Lokasi Penyebaran Bagian Kedua : Ternak 4. Jumlah dan Jenis Ternak Daerah; 5. Penggaduh; 6. Hak dan Kewajiban Penggaduh; 7. Resiko dan Tanggung Jawab; 8. Force Majeur; 9. Penilaian Penjualan Setoran Tidak Layak Bibit; 10. Redistribusi ternak Daerah; 11. Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Penjualan Setoran Ternak; 12. Ketentuan dan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat