Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Lokasi Penangkaran Dan Budidaya Burung Walet Dan Pengusahaannya; Objek Dan Subjek Izin; Persyaratan Dan Cara Memperoleh Izin; Pemberian Izin Usaha; Pemberian Izin Usaha Operasional; Penolakan Permohonan Izin; Kewajiban Dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat