Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 22 Tahun 2009

Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Lokasi Penangkaran Dan Budidaya Burung Walet Dan Pengusahaannya; Objek Dan Subjek Izin; Persyaratan Dan Cara Memperoleh Izin; Pemberian Izin Usaha; Pemberian Izin Usaha Operasional; Penolakan Permohonan Izin; Kewajiban Dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
30 September 2009
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2009
Sumber
LD.2009/NO.11, TLD No.22, LL KAB.KETAPANG: 18 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 795 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan