Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Irigasi yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Subyek Dan Obyek Irigasi, Fungsi Dan Sistem Irigasi, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Susunan Organisasi Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Tugas Dan Kewajiban Lembaga Pengelola Irigasi, Tata Kerja Dan Hubungan Kerja, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Pemberdayaan, Pengelolaan Air Irigasi, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan, Alih Fungsi Lahan Beririgasi, Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengawasan Dan Pengendalian, Izin Penggunaan Aset Irigasi, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat