Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Irigasi yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Subyek Dan Obyek Irigasi, Fungsi Dan Sistem Irigasi, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Susunan Organisasi Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Tugas Dan Kewajiban Lembaga Pengelola Irigasi, Tata Kerja Dan Hubungan Kerja, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Pemberdayaan, Pengelolaan Air Irigasi, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan, Alih Fungsi Lahan Beririgasi, Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengawasan Dan Pengendalian, Izin Penggunaan Aset Irigasi, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2010
Tanggal Berlaku
24 Maret 2010
Sumber
LD.2010/NO.1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan