Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa sistem pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, sehingga perlu dilakukan pembaharuan secara terencana, terarah dan berkesinambungan; bahwa Perda Kab. Sumba Barat No. 6 Tahun 2020 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup Pengaturan; IV. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; V. Sekolah Aman Bencana; VI. Bantuan Bagi Satuan Pendidikan; VII. Pendirian Sekolah dan Kursus; VIII. Kesejahteraan Tenaga Pendidik; IX. Pengawas Sekolah; X. Dewan Pendidikan; XI. Komite Sekolah; XII. Akreditasi Penyelenggaraan Pendidikan; XIII. Sarana dan Prasarana; XIV. Evaluasi dan Sertifikasi; XV. Pembiayaan; XVI. Pendirian, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan; XVII. Peran Serta Masyarakat; XVIII. Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut; XIX. Larangan; XX. Sanksi Administratif; XXI. Ketentuan Penyidikan; XXII. Ketentuan Pidana; XXIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Mencabut Perda Kab. Sumba Barat No. 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
40 Halaman Isi; 10 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2017/NO.6, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing global dalam upaya mencerdaskan bangsa, sehingga perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin diperolehnya kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata bagi seluruh peserta didik; b. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat maka dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Bidang Pendidikan dalam manajemen pendidikan, pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal menjadi tanggung jawab daerah kabupaten; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Mengajar Guru dan Pengawas; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5135); 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor199);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Akreditasi ; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah; 22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. FUNGSI DAN TUJUAN
3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
6. PENGELOLAAN PENDIDIKAN
7. KURIKULUM
8. PENDIDIKAN LINTAS SATUAN DAN JALUR PENDIDIKAN
9. BAHASA PENGANTAR
10. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
11. PRASARANA DAN SARANA
12. EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
13. PENDANAAN
14. PEMBUKAAN, PENAMBAHAN, PENGGABUNGAN, DAN PENUTUPAN LEMBAGA PENDIDIKAN
15. PENJAMINAN MUTU
16. PERAN SERTA MASYARAKAT
17. KERJASAMA
18. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
19. SANKSI ADMINISTRATIF
20. KETENTUAN PENYIDIKAN
21. KETENTUAN PIDANA
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
45 hlm, penjelasan 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2017/NO.6, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik Jenjang pendidikan dasar Kabupaten Lampung Tengah, maka perlu dibuat ketentuan yang mengatur tentang penerimaan calon peserta didik;
b. bahwa dalam rangka menjamin akses pendidikan, pemerataan pendidikan, dan peningkatan partisipasi jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Dasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata carapenerimaan peserta didik, satuan pendidikan dasar, pembiayaan, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
9 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR DAN BUTA AKSARA DI KABUPATEN BOMBANA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2017 No. 5 Noreg. 5/235/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar dan Buta Aksara di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
agar dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bombana dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, pengawasan, pengendalian serta pemberian pelayanan dibidang pendidikan secara optimal; program wajib belajar 9 tahun telah dilaksanakan di Kabupaten Bombana, akan tetapi masih terdapat sejumlah anak usia sekolah pendidikan dasar yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan dasarnya dan masih adanya warga masyarakat yang belum dapat membaca dan menulis aksara sehingga diperlukan penanganaan anak putus sekolah dan pengentasan buta aksara secara berkesinambungan; menindaklanjuti ketentuan pasal 4 dan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2008; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang pedoman penanganan anak usia sekolah putus sekolah dan Buta Aksara di Kabupaten Bombana.
pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014
PERATURAN INI BERISIKAN MENGENAI MAKSUD DAN TUJUAN SASARAN,PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH BUTA AKSARA DAN ANAK YANG TIDAK PERNAH BERSEKOLAH; PEMBIAYAAN ANAK PUTUS SEKOLAH, TERANCAM PUTUS SEKOLAH, BUTA AKSARA DAN TIDAK PERNAH BERSEKOLAH; TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK; SERTA KETENTUAN SANKSI;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri Berasrama
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif supaya memiliki pengendalian diri, kecerdasan, keterampilan dalam bermasyarakat, kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian serta akhlak mulia.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; 2. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; 3. UU No. 20 Tahun 2003; 4. UU No. 14 Tahun 2005; 5. UU No. 12 Tahun 2011; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. PP No. 19 Tahun 2005; 8. PP No. 74 Tahun 2008; 9. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; 10. PP No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 48 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sasaran; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Fungsi, Tujuan dan Bentuk Pendidikan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum; Komite Sekolah; Larangan; Evaluasi dan Akreditasi; Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2017
PERDA Kab. Banjar No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5202 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan peraturan daerah kabupaten banjar nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendikbud No. 75 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan perubahan singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 diubah;
2. Ketentuan Pasal 1 angka 17 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Bagian Keempat Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah/Sederajat diubah;
5. Ketentuan Pasal 9 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
6. Ketentuan Pasal 10 Bagian Keenam Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7. Ketentuan Pasal 11 Bagian Ketujuh Kurikulum SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
8. Ketentuan Pasal 16 Bagian Ketiga Kompetensi Lulusan SD/MI/Sederajat diubah;
9. Ketentuan Pasal 17 Bagian Kelima Kompetensi Lulusan SMP/MTs/Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
10. Ketentuan Pasal 18 Bagian Kelima Kompetensi Lulusan SMA/MA/Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11. Ketentuan Pasal 19 Bagian Keenam Kompetensi Lulusan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
12. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf b diubah;
13. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
14. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf d dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
15. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah;
16. Ketentuan Pasal 34 ayat (4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
17. Ketentuan Pasal 54 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di Daerah Prov. Jabar, untuk harmonisasi peraturan di bidang pendidikan, serta memebentuk generasi penerus yang unggul dan berdaya saing perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 202 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggraan Pendidikan yang meliputi Ketentuan Hukum, Pedoman Penyelenggaraan Penddikan, Pendididkan Inklusif, dan Pelaksanaan Pendidikan Layanan Khusus, Standar Pendidikan, Penjaminan Mutu Pendidikan, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pendidikan dan Peserta Didik,Perlindungan Pendidik dan Kependidikan, Pendidikan Menenganh Universal, Pembinaan Bahasa dan Sastra, Koordinasi dan Fasilitasi, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pernghargaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Sistem informasi dan Pelaporan, Sanski Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 202 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
33 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan dasar yang sesuai dengan kebutuhan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; bahwa pelaksaaan pelayanan pendidikan dasar telah diatur dalam Permendiknas No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kab/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas No 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kab/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 47 Tahun 2008; PP No 65 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi SPM pendidikan dasar, standar pelayanan minimal pendidikan dasar, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Boyolali memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pendidikan, sebagian besar substansinya sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali yaitu PAUD dan pendidikan dasar dengan garis besar materi yaitu :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, dan Prinsip
3. Ruang Lingkup
4. Bentuk, Fungsi, dan Tujuan Satuan Pendidikan
5. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
6. Penyelenggaraan Pendidikan
7. Pengawasan
8. Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
50 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat