Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali yaitu PAUD dan pendidikan dasar dengan garis besar materi yaitu : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, dan Prinsip 3. Ruang Lingkup 4. Bentuk, Fungsi, dan Tujuan Satuan Pendidikan 5. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab 6. Penyelenggaraan Pendidikan 7. Pengawasan 8. Peran Serta Masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat