PERATURAN INI BERISIKAN MENGENAI MAKSUD DAN TUJUAN SASARAN,PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH BUTA AKSARA DAN ANAK YANG TIDAK PERNAH BERSEKOLAH; PEMBIAYAAN ANAK PUTUS SEKOLAH, TERANCAM PUTUS SEKOLAH, BUTA AKSARA DAN TIDAK PERNAH BERSEKOLAH; TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK; SERTA KETENTUAN SANKSI;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat